Thursday, January 24, 2013

Kebijakan Paroki Samalantan dalam penerimaan Sakramen


PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN SAKRAMEN

A.   SAKRAMEN BAPTIS


1.    Babtis Bayi


Umat katolik dianjurkan untuk segera membaptiskan anaknya setelah kelahirannya. Pembaptisan merupakan ungkapan iman orangtua bahwa anak merupakan anugerah Allah yang ingin dipersembahkan kepada Allah di mana penyelenggaraan ilahi beserta anak tersebut [Yesus dipersembahkan ke Bait Allah pada umur 8 hari, Injil Lukas 2:21-23].

Persyaratan:

a.    Orangtua atau wali menyetujuinya [Kan. 868] dengan menandatangani formulir.

b.    Harus ada yang menjamin, yakni orangtuanya, yang hidup keagamaannya benar-benar baik. Orangtua angkat yang sah, yang sudah katolik dan yang memelihara bayi itu sehari-hari, dapat menjadi penjamin. “kalau tidak ada harapan akan dididik secara Katolik, baptisnya ditunda saja” [Kan. 668, Statuta no. 81]

c.    Sekurang-kurangnya salah satu orangtua sudah beragama Katolik dan perkawinannya dilaksanakan dalam Tata perkawinan Katolik.

d.    Bayi yang dibaptis harus berumur 0 s.d. < 7 tahun, lebih dari umur itu perlu pertimbangan khusus dari Pastor Paroki.

e.    Kalau perkawinan orangtua belum diterimakan di Gereja Katolik, dipertimbangkan khusus oleh Pastor Paroki.

f.     Orangtua wajib mengikuti pertemuan persiapan pembaptisan sesuai dengan ketentuan pastor paroki.

g.    Formulir terisi diserahkan ke Sekretariat Paroki paling lambat dua minggu sebelum upacara pembaptisan.

h.    Mohon mengganti biaya surat baptis sebesar minimal Rp 15.000.

i.      Pada saat pembabtisan, kedua orang tua harus hadir.

 


2.    Baptis Remaja, Dewasa dan Dewasa Sudah Menikah.

Baptisan remaja, dewasa, dan dewasa sudah menikah dilaksanakan pada masa Paskah dan Natal atau pada hari yang ditentukan oleh pastor paroki dan seksi pewartaan.


Persyaratan:

a.    Sanggup mengikuti pelajaran agama persiapan baptis.

b.    Belajar membiasakan diri hidup sebagai orang Katolik

c.    Doapribadi.

d.    Mengikuti Perayaan Ekaristi Hari Minggu.

e.    Mengikuti doa lingkungan.

f.     Mengikuti kegiatan-kegiatan lain yang berguna untuk belajar menghayati iman Katolik.

g.    Calon yang berasal dari paroki lain hendaknya harus mengenalkan diri dan berkegiatan di Paroki dimana dia tinggal.

h.    Administrasi minimal Rp. 20.000.



3.    Baptisan Khusus [orangtua usia lanjut / sakit]

Yang dimaksud dengan baptisan khusus adalah baptisan bagi orangtua atau orang sakit.

 

a.    Baptisan orang tua [usia lanjut]

Sesuai dengan keadaannya persiapan pembaptisan dapat dilayani di rumah, waktu dapat disesuaikan.


Persyaratan:

a.    Bersedia dibaptis dengan kehendak sendiri.

b.    Bertobat.

c.    Sekurang-kurangnya dapat berdoa pribadi.

d.    Dapat berdoa Bapa Kami dan Salam Maria.

 

 

b.    Baptisan Orang Sakit/babtis darurat.

Orang sakit parah [koma] dapat dibaptis apabila semasa hidup sehat memiliki kerinduan untuk menjadi Katolik. Tanda-tandanya adalah pernah mengikuti pelajaran agama, rajin ke Gereja, menyatakan ingin dibaptis, dan mendapat ijin dari orangtua (untuk anak-anak).


4.   Penerimaan orang sebagai anggota Gereja Katolik

Yang dimaksud adalah penerimaan orang sebagai anggota Gereja Katolik adalah orang-orang yang telah dibaptis diluar Gereja Katolik baptisannya diakui sah dan ingin menjadi anggota / warga Gereja Katolik.


Persyaratan:

a.    Mau menjadi anggota Gereja Katolik.

b.    Mengikuti pelajaran persiapan penerimaan sebagai anggota Gereja Katolik.



B.    SAKRAMEN EKARISTI


1.    Komuni Pertama

Komuni Pertama adalah peristiwa iman bagi anak untuk pertama kali menyambut tubuh Kristus, peristiwa ini juga merupakan peristiwa keluarga yang pantas dirayakan bersama-sama. Dalam perayaan ini orangtua dibantu oleh Gereja mempersiapkan anak bukan saja mempunyai pengalaman yang mengesankan tetapi juga dapat menghayati persatuan dengan Tuhannya dengan baik.

 

Persyaratan:

a.    Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran.

b.    Menyerahkan surat baptis khusus Calon Komuni pertama.

c.    Sanggup rajin mengikuti Perayaan Ekaristi hari Minggu dengan baik.

d.    Ikut Katekese komuni pertama minimal 7 kali pertemuan.

e.    Usia sudah 10 tahun atau sudah duduk di kelas IV Sekolah Dasar.

f.     Administrasi Rp. 20.000.

 

2.    Komuni orang sakit

Karena keadaan orang sakit yang tidak dapat mengikuti Perayaan Ekaristi di Gereja akan tetapi, mengingat kerinduannya kepada Kristus Sang Penyelamat maka diadakan pelayanan komuni bagi orang sakit.

Persyaratan:

a.    Sudah dibaptis.

b.    Tidak ada halangan untuk menerima komuni.

c.    Setiap kali mempersiapkan diri untuk menyambut komuni dengan pantas dan layak.

d.    Mempersiapkan ruangan dan meja bertaplak kain putih, 2 buah lilin menyala dan salib berdiri.



3.    Perayaan Ekaristi [Misa] di luar gedung Gereja Paroki.

Perayaan Ekaristi adalah puncak dan sumber hidup kristiani oleh sebab itu Perayaan Ekaristi harus dijaga kehormatan dan kemuliaanya sehingga tetap diimani secara tepat dan benar.


Untuk itu perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:

 

a.    Pada hari Minggu tidak diperkenankan mengadakan Perayaan Ekaristi di luar Gereja atau di rumah kediaman kecuali dalam rangka rekoleksi dan retret, kematian.

b.    Perayaan Ekaristi dalam kepentingan pribadi: Pesta Perkawinan 25 tahun, pesta Perkawinan 50 tahun, Pesta Perkawinan 60 tahun dapat dipilih salah satu peringatan, atau tergantung kesanggupan pastor paroki.

c.    Perayaan Ekaristi dalam rangka peringatan arwah 40 hari, 100 hari, 1 tahun, 2 tahun dan 1000 hari, dipilih salah satu peringatan yang penting dari rentetan peringatan arwah tsb atau berdasarkan kesanggupan pastor paroki.

 

C.   SAKRAMEN KRISMA

Sakramen Krisma adalah sakramen yang menandakan kedatangan Roh Kudus atas umatnya sebagai orang yang dewasa dalam iman yang sanggup memberikan kesaksian iman di tengah-tengah masyarakat.

Persyaratan :

a.    Minimal siswa kelas 2 SMP atau berusia 14 tahun jika bukan pelajar.

b.    Menyerahkan ke Sekretariat Paroki:

·         Kartu baptis asli [akan dibubuhi keterangan bahwa sudah menerima Sakramen Krisma dan akan dikembalikan setelah Krisma].

·         Kutipan surat baptis terbaru [bagi yang tidak mempunyai surat baptis asli].

c.    Formulir pendaftaran calon krisma yang sudah diisi dan dilengkapi tanda tangan ketua Lingkungan.

d.    Semua calon krisma wajib mengikuti:

·         Pembekalan calon krisma yang diadakan Paroki.

·         Latihan-latihan.

·         Ibadat Tobat.

·         Pelayanan penerimaan Sakramen Pengampunan Dosa.

d.    Mengganti biaya:

·         Foto.

·         Fotokopi materi pembekalan

·         Masa pembekalan:  5 kali pertemuan.

·         Administrasi Rp. 25.000.


D.    SAKRAMEN PERKAWINAN


1.    Perkawinan Katolik

Persyaratan:

1.    Mengisi Formulir Pendaftaran Perkawinan.

2.    Surat Pengantar / Keterangan dari Ketua Lingkungan (bagi yang berasal dari paroki lain).

3.    Surat Baptis terbaru [untuk Arsip/membuktikan status liber/bebas]

4.    Memberikan biaya pengganti administrasi sesuai ketentuan Paroki.
 

Perlu diperhatikan:

a.    Kedua calon menghadap Pastor Paroki pihak calon pengantin putra atau putri, melaporkan rencana perkawinannya, paling lambat 1 bulan sebelum hari perkawinan.

b.    Pastor Paroki mengadakan pendaftaran, wawancara dan penyelidikan kanonik atas kedua calon pengantin.

c.    Bila salah satu calon mempelai bukan Katolik, harus ada surat keterangan yang menyatakan tentang status bebas (tidak terikat perkawinan sebelumnya).

d.    Bila calon mempelai putri atau keduanya berasal dari dari luar paroki, perlu menyerahkan Surat Pengantar / keterangan / izin dari pastor Paroki asal.

e.    Disarankan, calon mempelai mengadakan persiapan rohani, menerima Sakramen Tobat sebelum pemberkatan (Kursus perkawinan).

f.     Pihak pengantin/keluarga/panitia hendaknya mengingatkan sebelumnya, agar juru potret/video tidak mondar-mandir di sebelah belakang, samping kanan-kiri meja altar.

g.    Untuk kasus-kasus khusus, perkawinan akan ditangani oleh pastor paroki dengan persetujuan uskup.

 

 

E.    SAKRAMEN PERMINYAKAN [MINYAK SUCI]

Sakramen Minyak Suci adalah sakramen yang diberikan kepada orang yang surut kekuatannya entah karena usia lanjut, atau karena sakit berat. Sakramen ini menjadi tanda sarana bahwa Yesus Kristus menyertai sahabat pada orang sakit dan yang menyelamatkan jiwa/rohaninya.


Persyaratan :

a.    Sudah dibaptis dan dalam keadaan sedang sakit keras.

b.    Penderita penyakit kronis sebaiknya menerima sakramen minyak suci ini.

c.    Tidak dipaksakan oleh keluarga agar si sakit menerimanya.

 

 

 

 

SAMALANTAN, 2 JUNI 2012

 

 

 

P. URBANUS HARIANTO, PR.

PASTOR PAROKI SAMALANTAN

No comments:

Post a Comment