PEDOMAN
PELAKSANAAN PENERIMAAN SAKRAMEN
A. SAKRAMEN BAPTIS
A. SAKRAMEN BAPTIS
1. Babtis Bayi
Umat katolik dianjurkan untuk segera membaptiskan anaknya setelah kelahirannya. Pembaptisan merupakan ungkapan iman orangtua bahwa anak merupakan anugerah Allah yang ingin dipersembahkan kepada Allah di mana penyelenggaraan ilahi beserta anak tersebut [Yesus dipersembahkan ke Bait Allah pada umur 8 hari, Injil Lukas 2:21-23].
Persyaratan:
a. Orangtua
atau wali menyetujuinya [Kan. 868] dengan menandatangani formulir.
b. Harus
ada yang menjamin, yakni orangtuanya, yang hidup keagamaannya benar-benar baik.
Orangtua angkat yang sah, yang sudah katolik dan yang memelihara bayi itu
sehari-hari, dapat menjadi penjamin. “kalau tidak ada harapan akan dididik
secara Katolik, baptisnya ditunda saja” [Kan. 668, Statuta no. 81]
c. Sekurang-kurangnya
salah satu orangtua sudah beragama Katolik dan perkawinannya dilaksanakan dalam
Tata perkawinan Katolik.
d. Bayi
yang dibaptis harus berumur 0 s.d. < 7 tahun, lebih dari umur itu perlu
pertimbangan khusus dari Pastor Paroki.
e. Kalau
perkawinan orangtua belum diterimakan di Gereja Katolik, dipertimbangkan khusus
oleh Pastor Paroki.
f. Orangtua
wajib mengikuti pertemuan persiapan pembaptisan sesuai dengan ketentuan pastor
paroki.
g. Formulir
terisi diserahkan ke Sekretariat Paroki paling lambat dua minggu sebelum
upacara pembaptisan.
h. Mohon
mengganti biaya surat baptis sebesar minimal Rp 15.000.
i. Pada
saat pembabtisan, kedua orang tua harus hadir.
2.
Baptis
Remaja, Dewasa dan Dewasa Sudah Menikah.
Baptisan remaja, dewasa, dan dewasa sudah menikah
dilaksanakan pada masa Paskah dan Natal atau pada hari yang ditentukan oleh
pastor paroki dan seksi pewartaan.
Persyaratan:
a. Sanggup
mengikuti pelajaran agama persiapan baptis.
b. Belajar
membiasakan diri hidup sebagai orang Katolik
c. Doapribadi.
d. Mengikuti
Perayaan Ekaristi Hari Minggu.
e. Mengikuti
doa lingkungan.
f. Mengikuti
kegiatan-kegiatan lain yang berguna untuk belajar menghayati iman Katolik.
g. Calon
yang berasal dari paroki lain hendaknya harus mengenalkan diri dan berkegiatan
di Paroki dimana dia tinggal.
h. Administrasi
minimal Rp. 20.000.
3. Baptisan Khusus [orangtua usia lanjut / sakit]
Yang dimaksud dengan baptisan khusus adalah baptisan bagi
orangtua atau orang sakit.
a.
Baptisan
orang tua [usia lanjut]
Sesuai dengan keadaannya persiapan pembaptisan dapat
dilayani di rumah, waktu dapat disesuaikan.
Persyaratan:
a. Bersedia
dibaptis dengan kehendak sendiri.
b. Bertobat.
c. Sekurang-kurangnya
dapat berdoa pribadi.
d. Dapat
berdoa Bapa Kami dan Salam Maria.
b.
Baptisan
Orang Sakit/babtis darurat.
Orang sakit parah [koma] dapat dibaptis apabila semasa
hidup sehat memiliki kerinduan untuk menjadi Katolik. Tanda-tandanya adalah
pernah mengikuti pelajaran agama, rajin ke Gereja, menyatakan ingin dibaptis,
dan mendapat ijin dari orangtua (untuk anak-anak).
4. Penerimaan orang sebagai anggota Gereja Katolik
Yang dimaksud adalah penerimaan orang sebagai anggota
Gereja Katolik adalah orang-orang yang telah dibaptis diluar Gereja Katolik
baptisannya diakui sah dan ingin menjadi anggota / warga Gereja Katolik.
Persyaratan:
a. Mau
menjadi anggota Gereja Katolik.
b. Mengikuti
pelajaran persiapan penerimaan sebagai anggota Gereja Katolik.
B. SAKRAMEN EKARISTI
1. Komuni Pertama
Komuni Pertama adalah peristiwa iman bagi anak untuk
pertama kali menyambut tubuh Kristus, peristiwa ini juga merupakan peristiwa
keluarga yang pantas dirayakan bersama-sama. Dalam perayaan ini orangtua
dibantu oleh Gereja mempersiapkan anak bukan saja mempunyai pengalaman yang
mengesankan tetapi juga dapat menghayati persatuan dengan Tuhannya dengan baik.
Persyaratan:
a. Peserta
wajib mengisi formulir pendaftaran.
b. Menyerahkan
surat baptis khusus Calon Komuni pertama.
c. Sanggup
rajin mengikuti Perayaan Ekaristi hari Minggu dengan baik.
d. Ikut
Katekese komuni pertama minimal 7 kali pertemuan.
e. Usia
sudah 10 tahun atau sudah duduk di kelas IV Sekolah Dasar.
f. Administrasi
Rp. 20.000.
2. Komuni orang sakit
Karena keadaan orang sakit yang tidak dapat mengikuti
Perayaan Ekaristi di Gereja akan tetapi, mengingat kerinduannya kepada Kristus
Sang Penyelamat maka diadakan pelayanan komuni bagi orang sakit.
Persyaratan:
Persyaratan:
a. Sudah
dibaptis.
b. Tidak
ada halangan untuk menerima komuni.
c. Setiap
kali mempersiapkan diri untuk menyambut komuni dengan pantas dan layak.
d. Mempersiapkan
ruangan dan meja bertaplak kain putih, 2 buah lilin menyala dan salib berdiri.
3. Perayaan Ekaristi [Misa] di luar gedung Gereja Paroki.
Perayaan Ekaristi adalah puncak dan sumber hidup
kristiani oleh sebab itu Perayaan Ekaristi harus dijaga kehormatan dan
kemuliaanya sehingga tetap diimani secara tepat dan benar.
Untuk itu perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:
a. Pada
hari Minggu tidak diperkenankan mengadakan Perayaan Ekaristi di luar Gereja atau
di rumah kediaman kecuali dalam rangka rekoleksi dan retret, kematian.
b. Perayaan
Ekaristi dalam kepentingan pribadi: Pesta Perkawinan 25 tahun, pesta Perkawinan
50 tahun, Pesta Perkawinan 60 tahun dapat dipilih salah satu peringatan, atau
tergantung kesanggupan pastor paroki.
c. Perayaan
Ekaristi dalam rangka peringatan arwah 40 hari, 100 hari, 1 tahun, 2 tahun dan
1000 hari, dipilih salah satu peringatan yang penting dari rentetan peringatan
arwah tsb atau berdasarkan kesanggupan pastor paroki.
C. SAKRAMEN KRISMA
Sakramen Krisma adalah sakramen yang menandakan
kedatangan Roh Kudus atas umatnya sebagai orang yang dewasa dalam iman yang
sanggup memberikan kesaksian iman di tengah-tengah masyarakat.
Persyaratan :
Persyaratan :
a. Minimal
siswa kelas 2 SMP atau berusia 14 tahun jika bukan pelajar.
b. Menyerahkan
ke Sekretariat Paroki:
·
Kartu baptis asli [akan dibubuhi keterangan
bahwa sudah menerima Sakramen Krisma dan akan dikembalikan setelah Krisma].
·
Kutipan surat baptis terbaru [bagi yang tidak
mempunyai surat baptis asli].
c. Formulir
pendaftaran calon krisma yang sudah diisi dan dilengkapi tanda tangan ketua
Lingkungan.
d. Semua
calon krisma wajib mengikuti:
·
Pembekalan calon krisma yang diadakan Paroki.
·
Latihan-latihan.
·
Ibadat Tobat.
·
Pelayanan penerimaan Sakramen Pengampunan
Dosa.
d. Mengganti
biaya:
·
Foto.
·
Fotokopi materi pembekalan
·
Masa pembekalan: 5 kali pertemuan.
·
Administrasi Rp. 25.000.
D.
SAKRAMEN PERKAWINAN
1. Perkawinan Katolik
Persyaratan:
1. Mengisi
Formulir Pendaftaran Perkawinan.
2. Surat
Pengantar / Keterangan dari Ketua Lingkungan (bagi yang berasal dari paroki
lain).
3. Surat
Baptis terbaru [untuk Arsip/membuktikan status liber/bebas]
4. Memberikan
biaya pengganti administrasi sesuai ketentuan Paroki.
Perlu
diperhatikan:
a. Kedua
calon menghadap Pastor Paroki pihak calon pengantin putra atau putri,
melaporkan rencana perkawinannya, paling lambat 1 bulan sebelum hari
perkawinan.
b. Pastor
Paroki mengadakan pendaftaran, wawancara dan penyelidikan kanonik atas kedua
calon pengantin.
c. Bila
salah satu calon mempelai bukan Katolik, harus ada surat keterangan yang
menyatakan tentang status bebas (tidak terikat perkawinan sebelumnya).
d. Bila
calon mempelai putri atau keduanya berasal dari dari luar paroki, perlu
menyerahkan Surat Pengantar / keterangan / izin dari pastor Paroki asal.
e. Disarankan,
calon mempelai mengadakan persiapan rohani, menerima Sakramen Tobat sebelum
pemberkatan (Kursus perkawinan).
f. Pihak
pengantin/keluarga/panitia hendaknya mengingatkan sebelumnya, agar juru
potret/video tidak mondar-mandir di sebelah belakang, samping kanan-kiri meja
altar.
g. Untuk
kasus-kasus khusus, perkawinan akan ditangani oleh pastor paroki dengan
persetujuan uskup.
E.
SAKRAMEN PERMINYAKAN [MINYAK SUCI]
Sakramen Minyak Suci adalah sakramen yang diberikan
kepada orang yang surut kekuatannya entah karena usia lanjut, atau karena sakit
berat. Sakramen ini menjadi tanda sarana bahwa Yesus Kristus menyertai sahabat
pada orang sakit dan yang menyelamatkan jiwa/rohaninya.
Persyaratan :
a. Sudah
dibaptis dan dalam keadaan sedang sakit keras.
b. Penderita
penyakit kronis sebaiknya menerima sakramen minyak suci ini.
c. Tidak
dipaksakan oleh keluarga agar si sakit menerimanya.
SAMALANTAN, 2 JUNI 2012
P.
URBANUS HARIANTO, PR.
PASTOR PAROKI SAMALANTAN
No comments:
Post a Comment