PEDOMAN
DEWAN PASTORAL PAROKI SAMALANTAN
TAHUN 2012
BAB I
ARAH DASAR PAROKI SANTO YOSEF SAMALANAN
Arah
Dasar Paroki Santo Yosef Samalantan ditentukan sebagai berikut:
VISI
Visi
Paroki Santo Yosep Samalantan ditentukan dengan mengikuti dan berusaha
mewujudkan visi dari Keuskupan Agung Pontianak:
GEREJA PAROKI SEBAGAI KELUARGA YANG BERMUTU DALAM PERSEKUTUAN,
PELAYANAN, PEWARTAAN, KEBAKTIAN, KESAKSIAN, DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP, UNTUK MENGHADIRKAN KERAJAAN ALLAH DENGAN MENANGGAPI TANDA-TANDA
JAMAN.
MISI
1. MEMBANGUN PERSAUDARAAN INJILI YANG KOMUNIKATIF,
KOOPERATIF DAN TERBUKA UNTUK SEMUA ORANG
2. MENGOPTIMALKAN STRUKTUR ORGANISASI DI TINGKAT PAROKI
3. MENYIAPKAN DAN MENINGKATKAN MUTU
PEWARTA KABAR BAIK YANG PROFESIONAL DAN PENUH PENGABDIAN DALAM HIDUP MENGGEREJA
4. BANGKITKAN KESADARAN AKAN PENTINGNYA HIDUP ROHANI
5. MEMBAWA PERBAIKAN DAN PEMBAHARUAN DALAM MASYARAKAT
SEBAGAI KESAKSIAN HIDUP
6. MENYELAMATKAN DAN MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB II
PERISTILAHAN
Yang
dimaksud dalam Pedoman Dasar Wewan Paroki ini dengan:
1.
Paroki adalah persekutuan umat Katolik
yang dibentuk secara tetap dalam lingkup Keuskupan, dengan batas - batas
geografis yang ditentukan oleh Uskup dan yang yang reksa pastoralnya
dipercayakan kepada pastor (-pastor) bersama dengan dewannya. Paroki dibagi
secara teritorial dalam Stasi-stasi dan Kring-kring.
2.
Umat basis adalah umat kring (teritorial) dan kelompok kategorial (WK, OMK, BAPAKAT
Lingkungan). Mereka sering bertemu karena tinggal berdekatan atau ingin
menghayati iman dalam kategori sejenis. Umat basis ini perlu terus-menerus
diberdayakan agar semakin meningkat kualitas iman, persaudaraan dan
pelayanannya. Paroki merupakan persekutuan dari umat basis ini.
3.
Stasi adalah bagian dari umat paroki yang terdiri dari sejumlah Kring/Lingkungan
yang berdekatan.
4.
Kring/Lingkungan adalah sebagian dari paroki yang dibentuk dari sejumlah keluarga dan warga
yang tinggal berdekatan. Kring/Lingkungan sebaiknya terdiri dari 20 sampai 40
keluarga.
5.
Pastor Kepala adalah pastor yang mendapatkan perutusan dari Uskup untuk memimpin paroki
dalam kerjasama dengan Pastor Rekan dan Dewan Paroki. Ia juga disebut Ketua
Umum Dewan Paroki.
6.
Pastor Rekan adalah pastor yang mendapatkan perutusan dari Uskup untuk ikut serta dalam
penggembalaan umat paroki, dalam kepemimpinan Pastor Kepala. Ia juga disebut Ketua
Dewan Paroki.
7.
Dewan Pastoral Paroki adalah badan pastoral, di mana para pastor bersama-sama dengan wakil-wakil
umat berkumpul secara organis untuk memikirkan, merencanakan dan melaksanakan
segala sesuatu yang perlu untuk mewartakan sabda Tuhan, membagikan rahmat Allah
dan membimbing umat supaya dapat menghayati iman dan mengamalkannya dalam
masyarakat. Tugas-tugas itu dikelola dalam rapat-rapat Dewan Paroki Harian,
Dewan Paroki Pleno dan Dewan Paroki Inti.
8.
Dewan Paroki Harian terdiri dari pastor paroki sebagai ketua umum, ditambah para ketua awam
dan sekretaris dan bendahara. DPP harian adalah Badan pengurus paroki yang
sehari-hari bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan reksa pastoral umat
dalam batas - batas wilayah paroki. Dewan Paroki Harian disebut juga Pengurus
Dewan Paroki.
9.
Dewan Paroki Pleno adalah Dewan Paroki Harian bersama para ketua Lingkungan dan koordinator
Wilayah; para ketua Seksi, kepala Bagian, wakil Biara, persekolahan Katolik dan
wakil - wakil organisasi Katolik yang ada di paroki.
10. Dewan Paroki Inti adalah Dewan Pastoral yang terdiri
dari dewan paroki inti ditambah ketua-ketua seksi.
11. Seksi adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan
tugas Dewan Paroki dalam bidang - bidang tertentu dari reksa pastoral.
12. Organisasi dan Perkumpulan Katolik adalah organisasi dan
perkumpulan Katolik yang salah satu basis kegiatannya adalah paroki.
13. Panitia adalah badan yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas dan kepentingan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
14. Teritorial adalah cara pembagian umat
berdasarkan letak geografis tempat tinggal.
15. Kategorial adalah cara pengelompokan umat
berdasarkan penggolongan tertentu yang sejenis, misalnya profesi, fungsi sosial
dan minat sejenis.
BAB III
ORGANISASI DEWAN
PASTORAL PAROKI
PASAL 1
DEWAN PASTORAL
PAROKI HARIAN
1. Dewan Paroki Harian terdiri dari Pastor Kepala sebagai
Ketua Umum, Pastor Rekan sebagai Ketua, satu orang Wakil Ketua, satu orang Sekertaris,
satu orang Bendahara, dan beberapa anggota.
2. Apabila ada lebih dari satu orang Pastor Rekan, mereka
disebut sebagai Ketua I, Ketua II dan seterusnya, dengan tugas dan wewenang
yang sama.
3. Pastor Kepala adalah pemimpin Dewan Paroki Harian.
4. Jika dianggap perlu, dapat diangkat seorang Sekertaris
II dan seorang Bendahara II.
PASAL 2
TUGAS DEWAN PASTORAL PAROKI HARIAN
1. Dewan Paroki Harian bertugas:
a. menjalankan kepemimpinan paroki
b. menyelenggarakan pengelolaan paroki sehari-hari;
c. membuat perencanaan paroki, mengawasi pelaksanaannya
dan melakukan evaluasi teratur atasnya;
d. menyelenggarakan rapat/ pertemuan Dewan Paroki Pleno
dan Dewan Paroki Inti;
e. menggerakan Dewan Paroki Pleno dan Dewan Paroki Inti
untuk bertugas sesuai arah pastoral Keuskupan dan rencana kerja paroki;
f. memberikan tugas dan pendampingan kepada Seksi-seksi,
ketua-ketua stasi, para ketua kring dan Panitia.
2. Dewan Paroki Harian memberikan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugasnya kepada Uskup sesuai dengan pedoman Keuskupan.
PASAL 3
DEWAN PASTORAL PAROKI PLENO
Dewan
Pastoral Paroki Pleno bertugas:
1. Secara
umum melaksanakan reksa pastoral terhadap seluruh umat
2. Berperan
serta dalam perencanaan pastoral paroki dan menjabarkannya dalam
kegiatan-kegiatan yang lebih rinci.
3. Memberikan
masukan mengenai kebutuhan-kebutuhan konkret umat paroki
PASAL 4
DEWAN PASTORAL PAROKI INTI
Dewan Pastoral Paroki Inti bertugas:
1. secara umum mendukung dan memperkaya wawasan Dewan
Paroki Harian dalam hal-hal yang membutuhkan koordinasi lingkungan-lingkungan;
2. memikirkan dan mengusahakan kerjasama pastoral yang
diperlukan dalam tingkat paroki, stasi dan kring;
3. mendorong agar perencanaan paroki berjalan baik di
tingkat paroki, stasi-stasi dan kring-kring.
PASAL 5
SEKSI-SEKSI
1. Ketua Seksi dipilih dan diangkat oleh Dewan Paroki
Harian.
2. Anggota Seksi dipilih dan diangkat oleh Ketua Seksi
setelah berkomunikasi dengan Dewan Paroki Harian.
3. Susunan dan jumlah Pengurus Seksi disesuaikan dengan
kebutuhan setempat.
4. Pengurus seksi bertugas:
a. melakukan kepengurusan dan kegiatan sehari-hari sesuai
dengan bidang masing-masing.
b. membuat perencanaan kerja untuk seksinya
5. Pengurus Seksi bertanggung jawab kepada Dewan Paroki
Harian.
6. Jenis dan nama Seksi hendaknya mengacu pada jenis dan
nama Komisi Keuskupan yaitu:
a. Liturgi
b. Katekese
c. Kerasulan Kitab Suci
d. Komunikasi Sosial
e. Pelayanan Sosial Ekonomi
f. Pendidikan
g. Kesehatan
h. Kerasulan Keluarga
i.
Kepemudaan
j.
Panggilan
k. Kerasulan Awam
l.
Hubungan Antar Agama
dan Kepercayaan
m. Lingkungan Hidup
7. Jenis dan jumlah Seksi di paroki disesuaikan dengan
kebutuhan pastoral setempat.
8. Pengelompokan beberapa Seksi bersifat luwes, terbuka
dan penuh kerjasama, dengan pertimbangan mendasar untuk makin memenuhi
aspek-aspek kehidupan Gereja (leitourgia, kerygma, koinonia, diakonia).
PASAL 6
TUGAS
MASING-MASING SEKSI
1. Seksi liturgi
membantu penyelenggaraan perayaan liturgi di paroki
pada umumnya, mengadakan pembelajaran bersama umat bagaimana
merayakan liturgi dengan sadar dan aktif sesuai dengan peranan
masing-masing serta mengembangkan bentuk-bentuk ibadat yang selaras
dengan ajaran dan tradisi Gereja Katolik.
2.
Seksi
Katekese/kerasulan
menyelenggarakan kursus-kursus yang berkaitan
dengan inisiasi kristiani (baptis-ekaristi-krisma), termasuk
kursus bagi orang tua bayi yang akan dibaptis, kursus calon
penerima komuni pertama dan krisma; melakukan pembinaan iman
umat khususnya dalam bidang pewartaan; memperhatikan
pelajaran agama di sekolah-sekolah Katolik dan non
Katolik yang berada di wilayah paroki, mengadakan
peningkatan pengetahuan dan ketrampilan para
katekis.
3.
Seksi
Sosial
mendorong umat untuk mewujudkan solidaritas sosial
kepada mereka yang miskin dan terpinggirkan; para pekerja pabrik dan pekerja
rumah tangga; yang sakit, cacat, dan menderita; yang mengalami bencana alam,
ketidakadilan, diskriminasi dan cacat-cacat sosial lain.
4.
Seksi
Kepemudaan
mendampingi kaum muda dalam penghayatan iman mereka
dan membina sejak dini agar mempunyai kesadaran dan tanggung jawab yang terus
bertumbuh untuk berperan serta dalam pengabdian kepada Gereja dan masyarakat.
5.
Seksi
Lingkungan Hidup
menggerakan
umat untuk mempunyai tanggungjawab akan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
PASAL 7
PASTOR KEPALA PAROKI
Pastor
Kepala adalah pastor yang mendapatkan perutusan dari Uskup untuk menjadi
pemimpin Dewan Paroki, sekaligus gembala bagi umat paroki yang diserahkan dalam
reksa pastoralnya. Ia menjalankan tugas mengajar, menguduskan dan memimpin
umat, dalam semangat kerjasama dengan Pastor Rekan dan Dewan Paroki. Ia
mempertanggungjawabkan kepemimpinannya kepada Uskup.
PASAL 8
TUGAS PASTOR PAROKI
Dalam menjalankan tugasnya, para pastor paroki
hendaknya:
1. menjadi pengilham, penggerak dan pemersatu umat;
2. mengembangkan hubungan persaudaraan dan kerjasama,
penuh hormat timbal balik, saling membantu dengan nasehat dan perbuatan
sehingga mengilhami persekutuan seluruh paroki;
3. mengusahakan agar pastoral paroki dapat diwujudkan
dalam suasana kasih dan persaudaraan.
PASAL 9
TUGAS WAKIL
KETUA
Tugas Wakil Ketua Dewan Paroki adalah mengawasi
kinerja Dewan Paroki; mendampingi para pastor dalam rapat-rapat Dewan Paroki
dan dalam kesempatan sosial kemasyarakatan; serta memastikan bahwa pelayanan
paroki berlangsung baik sesuai perencanaan kerja.
PASAL 10
TUGAS BENDAHARA
Tugas
Bendahara secara umum adalah melakukan manajemen keuangan dan harta benda
paroki serta mengawasi pengelolaannya. Secara rinci tugas Bendahara diatur
dalam Pedoman Keuangan Paroki dalam Keuskupan Agung Pontianak.
PASAL 11
TUGAS
SEKRETARIS
Tugas sekertaris adalah membuat undangan dan notulensi
rapat Dewan Paroki, mengelola sistem kearsipan DPP.
PASAL 12
TUGAS KETUA STASI/KOORDINATOR STASI
1. Koordinator Stasi diangkat oleh Dewan Paroki Harian
dari antara calon - calon yang diusulkan oleh musyawarah Lingkungan -
lingkungan atau pihak - pihak lain.
2. Koordinator Stasi bertugas:
a. mengkoordinasikan kegiatan yang sungguh - sungguh
diperlukan oleh Lingkungan - lingkungan yang berada di wilayahnya, tidak dapat
dilakukan sendiri oleh lingkungan, dengan memperhatikan arah dasar pastoral
Keuskupan yang bercita-cita memberdayakan lingkungan;
b. mewakili Lingkungan-lingkungan yang berada di
wilayahnya dalam rapat - rapat Dewan Paroki Inti;
c. memastikan bahwa perencanaan Dewan Paroki terlaksana
baik dalam Lingkungan -lingkungan yang berada dalam wilayahnya.
3. Mengingat tugasnya koordinatif, harus dicari
kemungkinan bahwa jabatan Ketua Stasi dirangkap oleh salah seorang Ketua Lingkungan
dalam Wilayah yang bersangkutan, secara tetap selama satu periode kepengurusan
atau secara bergilir dengan Ketua Lingkungan lain. Apabila hal ini masih
menjadi kesulitan, tetap dimungkinkan bahwa Koordinator Wilayah dijabat oleh
orang yang lain daripada Ketua Lingkungan.
4. Koordinator Wilayah membentuk kepengurusan dengan
sesederhana mungkin, cukup terdiri dari seorang sekertaris saja dan beberapa
anggota, sejauh dibutuhkan dalam rangka koordinasi Stasi.
PASAL 13
PRO-DIAKON
1. Pro-diakon diusulkan oleh Dewan Paroki Harian dan
diangkat dengan Surat Keputusan dari Uskup.
2. Tugas seorang Pro-diakon adalah membantu pastor paroki
dalam hal pelayanan, misalnya sebagai berikut:
a. membagi komuni dalam perayaan Ekaristi;
b. mengantarkan komuni pada orang sakit;
c. memimpin doa dan ibadat sabda;
d. memimpin ibadat untuk orang yang meninggal.
3. Lingkup pelayanan Pro-diakon terbatas dalam paroki
tempat ia diangkat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Masa tugas ini dapat
diperpanjang hanya untuk satu periode berikutnya.
4. Pelantikan Pro-diakon dipimpin oleh Uskup atau pastor
paroki yang mendapat delegasi dari uskup dalam perayaan Ekaristi.
5. Pembinaan Pro-diakon ada dalam tanggung jawab pastor
paroki bekerjasama dengan seksi liturgi dan seksi lain yang terkait.
PASAL 14
KETUA KRING/LINGKUNGAN
1. Ketua Lingkungan diangkat dengan keputusan oleh Dewan
Paroki Harian dari antara calon-calon yang diusulkan melalui musyawarah umat
lingkungan/kring yang bersangkutan.
2. Susunan Pengurus Lingkungan disesuaikan dengan
kebutuhan, tetapi sebaiknya terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara dan
beberapa ketua seksi tingkat Lingkungan.
3. Para Ketua Lingkungan dalam periode pelayanan tertentu
seyogyanya dilantik oleh Pastor Kepala dalam suatu Perayaan Ekaristi.
4. Pengurus Lingkungan bertanggung jawab kepada Dewan
Paroki Harian
PASAL 15
TUGAS KETUA
KRING/LINGKUNGAN
Ketua Kring/Lingkungan bertugas:
1. melakukan pendataan warga Lingkungan dengan tujuan
supaya mereka makin terlayani;
2. mengatur penyelenggaraan ibadat bersama, pendalaman
iman dan Ekaristi bagi warga Lingkungan;
3. mengusahakan terwujudnya semangat persaudaraan dan
pelayanan antar warga Lingkungan dan dengan warga masyarakat sekitar;
4. mendorong warga Lingkungan agar berperanserta dalam
kegiatan-kegiatan RT/RW setempat;
5. mengikutsertakan umat Lingkungan dalam
peristiwa-peristiwa penting dalam keluarga warga Lingkungan, seperti kelahiran,
pembaptisan, pertunangan, perkawinan, sakit dan kematian;
6. mewujudkan solidaritas kepada warga Lingkungan yang
menderita dan berkekurangan, yang sakit dan yang lanjut usia;
7. memperhatikan anak-anak supaya mereka mendapatkan
pendidikan Katolik sejak dini dan memperhatikan kaum muda agar mereka
didampingi dalam pembentukan nilai-nilai Kristiani;
8. bekerjasama dengan seluruh warga Lingkungan untuk
menemukan ungkapan - ungkapan kreatif yang melibatkan semakin banyak warga;
9. mengusahakan agar warga Lingkungan yang belum bisa
aktif tetap disapa dan dijadikan bagian dari persaudaraan Lingkungan.
PASAL 16
ORGANISASI DAN PERKUMPULAN KATOLIK
Organisasi dan Perkumpulan Katolik yang mempunyai
kepengurusan tingkat paroki seyogyanya ikut berperan serta dalam
kegiatan-kegiatan dalam paroki, dengan mengingat tujuan organisasi serta sesuai
dengan anggaran dasar masing-masing. Peran serta mereka ditentukan dalam
koordinasi dengan Dewan Paroki. Oleh karena itu mereka diwakili dalam Dewan
Paroki Pleno.
BAB IV
TATA KERJA DEWAN PASTORAL PAROKI
PASAL 17
CARA DAN SUANSA KERJA DPP
1. Dewan Paroki melaksanakan reksa pastoral dengan cara
dan suasana kerja yang diresapi semangat gembala baik; penuh kasih,
persaudaraan dan pelayanan; sambil mengusahakan hal-hal yang makin
mempersatukan umat dan menumbuhkan kepemimpinan yang partisipatif.
2. Peraturan-peraturan yang dibuat tidak dimaksudkan
untuk menciptakan birokrasi tetapi untuk memupuk semangat ketertiban dan
keteraturan dalam lembaga Gereja.
PASAL 18
PROGRAM DPP
1. Program Dewan Pastoral Paroki dibuat dengan mengacu pada arah
dasar pastoral Keuskupan dan dalam keselarasan denganya.
2. Program hendaknya dilakukan di awal masa kepengurusan
Dewan Pastoral Paroki, dalam rapat kerja yang melibatkan segenap pengurus.
3. Penjabaran rencana program kerja hendaknya dilakukan
dalam program tahunan dengan memperhatikan keadaan nyata dan kekhasan paroki.
4. Pada akhir masa kepengurusan, diadakan evaluasi atas
perencanaan pastoral dan pelaksanaannya.
PASAL 20
RAPAT
1. Rapat-rapat Dewan Paroki dipimpin oleh Pastor Kepala
atau Pastor Rekan, bila Pastor Kepala berhalangan.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan dengan
semangat musyawarah untuk mufakat.
3. Dalam hal tidak tercapai mufakat. Pastor Kepala wajib
berkonsultasi secara tertulis dengan Uskup dan mendapatkan persetujuan tertulis
dari Uskup untuk keputusan yang diambil.
PASAL 21
PENGATURAN WAKTU
RAPAT
1. Rapat Dewan Paroki Harian diadakan paling sedikit
sebulan sekali.
2. Rapat Dewan Paroki Pleno diadakan paling sedikit 6
(enam) bulan sekali. Dalam rapat ini seluruh peserta rapat, kecuali
membicarakan program-program paroki, juga sebaiknya mendapatkan pengarahan dan
pembekalan yang sesuai dengan arah dasar pastoral Keuskupan.
3. Rapat Dewan Paroki Inti diadakan paling sedikit 4
(empat) bulan sekali untuk membicarakan hal-hal yang membutuhkan koordinasi
pastoral antar Lingkungan dan dalam rangka Kepanitiaan.
4. Rapat antara Koordinator Wilayah (ketua stasi) dengan
para Ketua Lingkungan diadakan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali sebagai
persiapan atau tindak lanjut Rapat Dewan Paroki Inti dan untuk melakukan
koordinasi Lingkungan sesuai dengan kebutuhan.
5. Rapat Lingkungan diadakan paling sedikit sebulan
sekali.
6. Rapat Seksi diadakan paling sedikit 2 bulan sekali.
7. Kecuali rapat-rapat rutin diatas, perlu dibuat:
a. perencanaan program kerja di awal masa jabatan.
b. pengawasan (monitoring) atas pelaksanaannya, dan
c. evaluasi, baik secara rutin maupun secara umum diakhir
masa penugasan.
PASAL 22
PENGANKATAN DAN PELANTIKAN DPP
1. Dewan Paroki Harian diangkat dengan surat keputusan
oleh uskup dari antara calon-calon yang diusulkan oleh Dewan Paroki Harian
pendahulunya, tampa mengurangi wewenang Uskup untuk mengangkat orang lain.
2. Surat pengusulan calon Dewan Paroki Harian dibuat oleh
Pastor Kepala bersama Sekertaris Dewan Paroki, dengan melampirkan kartu
identitas dan keterangan riwayat hidup seperlunya dari para calon.
3. Dewan Paroki Harian dilantik oleh Uskup dalam suatu
perayaan Ekaristi yang dihadiri umat.
PASAL 23
PENGANGKATAN
KETUA STASI, KRING DAN KETUA-KETUA KELOMPOK KATEGORIAL
1. Ketua Lingkungan, Koordinator Wilayah, Ketua-ketua
Seksi dan Ketua-ketua kelompok kategorial diangkat dengan surat keputusan Dewan
Paroki Harian.
2. Ketua stasi, kring dan ketua-ketua kelompok kategorial
dilantik oleh pastor paroki.
PASAL 24
MASA JABATAN
1. Kepengurusan Dewan Pastoral Paroki, Stasi, Kring,
Seksi berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
2. Pengurus tidak boleh menduduki jabatannya lebih dari 2
(dua) periode berturut-turut, kecuali Pastor Kepala dan Pastor Rekan.
3. Selama belum ada pengangkatan pengurus yang baru,
pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.
4. Apabila seorang anggota berhenti dari kepengurusan
Dewan Paroki, penggantinya menjabat tugas sampai masa kepengurusan seluruh
anggota berakhir.
PASAL 25
PEMBERHENTIAN
PENGURUS
Kepengurusan
dalam Dewan Pastroal Paroki berakhir apa bila yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri dan pengundurannya disetujui oleh
uskup;
c. Pindah domisili secara tetap ke paroki lain;
d. Karena suatu hal tidak dapat menjalankan tugasnya
dalam kepengurusan.
PASAL 26
ADMINISTRASI PAROKI
1. Paroki harus memiliki buku-buku paroki yaitu: buku pemandian,
buku perkawinan, kematian, kartu keluarga dan buku-buku lain yang diperlukan, sesuai
dengan Statuta Keuskupan Agung Pontianak. Buku-buku tersebut harus diisi dengan
cermat, tepat waktu dan akurat.
2. Dalam setiap paroki dibuat arsip tempat disimpan semua
buku paroki, surat-surat Uskup dan dokumen-dokumen berharga lainnya yang
dipelihara karena keperluan dan manfaatnya.
3. Dokumen-dokumen tersebut harus disimpan dengan aman
dan dijaga tidak dibaca atau jatuh pada orang yang tidak berhak.
4. Pastor Kepala dalam kerjasama dengan Sekertaris Dewan
Paroki bertanggung jawab atas administrasi DPP dan paroki.
PASAL 27
KEPANITIAAN
1. Untuk melaksanakan suatu tugas dan kepentingan
tertentu yang dalam jangka waktu terbatas, Dewan Paroki Harian dapat membentuk
panitia khusus.
2. Panitia bertanggung jawab kepada Dewan Paroki Harian.
BAB V
PENUTUP
PASAL 29
LAIN-LAIN
1. Pedoman DPP ini hendaknya dijadikan acuan dalam
tugas-tugas DPP setelah disepakati bersama dalam DPP Pleno.
2. Jika ada kesalahan perumusan, atau perlu penambahan
Pedoman DPP ini akan diperbaiki dan ditambah demi kebaikan dan kelancaran
tugas-tugas Dewan Pastroal Paroki Santo Yosef Samalantan.
SAMALANTAN, 2
JUNI 2012
P. Urbanus Harianto, Pr.
PASTOR PAROKI
SAMALANTAN
No comments:
Post a Comment